Saat Dayak Bahau Berhenti Berkebun Karena Takut Masuk Penjara
Kampung Tukul – Avun, pejabat senior suku Dayak Bahou di Desa Tukul, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, mengaku sudah lima tahun tidak melakukan kegiatan pertanian. Pria yang juga sekretaris Adat Dayak Bahau di Desa Tukul ini menceritakan kisah yang mengawali keputusan tersebut.
Suatu hari beberapa tahun yang lalu, Avun melihat poster yang mempromosikan larangan membakar ladang, banyak dipasang di kantor desa. Awalnya dia menganggapnya biasa saja. Hal ini karena membakar lahan bagi masyarakat asli Kalimantan Timur, khususnya suku Dayak, merupakan tradisi turun temurun yang sudah menjadi kearifan lokal.
Namun, baru-baru ini, ia menjadi takut dengan ancaman kriminal tertangkap sedang membakar ladang. “Sejak itu saya berhenti bertani. Saya tidak berani. Kalau ladang kita bakar, kita dipenjara,” kata Avun saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (28/8/2021).
Bukan bertani, Avun beralih berjualan air dari desa ke desa dan mengembangkan usaha karet. “Kami memiliki cara kami sendiri untuk melindungi hutan. Kalau kita bakar, kita jaga situasi (arah angin) agar tidak menyebar ke hutan lain,” jelasnya.
Selain itu, buat pembatas sebelum dibakar hingga dianggap ritual untuk melindungi dan membawa pertanian ketakutan Avun itu. Ritual tersebut akan punah karena tradisi pertanian ditinggalkan oleh masyarakat salah satunya adalah acara ritual Laliq Ugal Ritual ini berlangsung pada setiap tahun Nugal (musim tanam) Bagi masyarakat Dayak Bahau ritual ini membawa kebaikan ruh dan menaburkan tanah dan benih yang subur. Klimaks dari ritual itu adalah tarian Hudoq. “Jika kita tidak menanam tanah, tradisi ini akan hilang,” jelasnya.
Avun meminta pemerintah setempat berhenti menyalahkan masyarakat yang membakar lahan mereka sebagai faktor utama kebakaran hutan dan lahan. Sebab, melalui pertanian nomaden atau gilir balik, mereka pergi karena dianggap merusak hutan. Hutan masih terjadi. “Pemerintah hanya tidak memberikan apa-apa kepada masyarakat. Jika kita diminta untuk menjauh dari pertanian bakar dan memberikan metode baru, bisnis apa yang ditawarkan atau apa,” jelasnya.
Senada dengan itu, Dayakmo di Kutai Timur yang berprofesi sebagai sekretaris juga mengatakan bahwa sebagian warga berhenti bertani karena takut dipenjara. “Anggota kami tidak mengurus ladangnya karena takut. Seperti diancam kalau dibakar akan dihukum,” kata Beng Lui kepada Kompas.com melalui telepon seluler, Sabtu (29 Agustus 2021) Said Lui menceritakan bahwa masyarakat Dayak biasa membersihkan ladang mereka dengan cara membakarnya.
Jika cara tersebut diyakini menjadi pemicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), maka ia mencari solusi. “Jika Anda mengubah polanya, beri kami jalan baru dan ciptakan model baru pertanian modern,” tegasnya.
Lei Bing mengkritik pengawasan perusahaan yang buruk karena, katanya, perusahaan terkadang membakar kebun mereka dengan tangan manusia. “Masyarakat selalu menjadi kambing hitam,” jelasnya Lilik Kardiansyah, penyidik Badan Penegakan Hukum dan Keamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan, menilai banyak perusahaan yang berkontribusi memicu kebakaran hutan dan lahan di Kaltim. (karhutla), sekalipun tidak 100%,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com pada akhir Agustus 2021. Herdiansyah Hamzah, Fakultas Hukum, Samarinda, Universitas Mulawarman, mengatakan ketentuan hukum dan pengelolaan perlindungan lingkungan dalam UU No 32 tahun 2009 (PPLH) yang telah diubaj melalu UU tentang cipta kerja.
Pasal 22 angka 24 UU cipta kerja telah mengubah pasal 69 ayat (1) UU PPLH secara eksplisit melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Namun masyarakat mengecualikan larangan dan norma tersebut dengan tetap memperhatikan kearifan lokal di daerah masing-masing seperti yang teracantum pada pasal 69 ayat (2).
“jika membaca isi dari pasal 69 ayat (2) yang dimaksud dengan kearifan lokal adalah melakukan pembakaran dengan maksimal luas 2 hektar seriap KK yang bisa ditanami jenis varietas lokal dan sekat bakar yang mengelilingi dan dapat mencegah api menjalar ke sekitarnya,” Ujar Castro pria yang dihubungi oleh Kompas.com
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kala Dayak Bahau Tak Lagi Berkebun karena Takut Dipenjara”, dan telah disunting dengan judul “Saat Dayak Bahau Berhenti Berkebun Karena Takut Masuk Penjara” oleh tim redaksi www.kampungtukul.id
Penulis : Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton
Editor : Dony Aprian
