Warga Kampung Tukul Kabupaten Kutai Barat Dan PT FAP Sepakat Berdamai
Kampung Tukul – Terakhir, konflik antara warga Desa Tukul, Kabupaten Kutai Barat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Fangiono Agro Plantation (FAP) yang dimulai Desember lalu, telah berakhir terkait pembagian tali dan plasma. Hal itu terjadi setelah kedua pihak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan masalah tersebut Kamis (5/3) lalu melalui audiensi yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kubar. Kamis lalu, sekitar pukul 14.00 WITA,
Forum Koordinasi Bupati dan Camat Kubar, Biro Bea Cukai, Masyarakat Desa Tukul menggelar audiensi untuk menyikapi permasalahan/tuntutan warga Desa Tukul terhadap PT FAP. Sidang digelar di Gedung ATJ dan dipimpin langsung oleh Bupati Kubar Ismael Thomas.Turut hadir dalam acara tersebut pejabat pemerintah daerah seperti Kapolres Kubar AKBP Purwadi Wahyu Anggoro, Sekda Aminnuddin dan jajaran manajemen PT FAP yaitu M. Zainal, Deputy Manager PT FAP, Dirut Arpin SE dan anggota masyarakat Desa Tukul, tokoh adat.
Bupati Kubal Ismail Thomas, pria berambut putih yang memimpin Kubal sejak 2006, tersenyum saat mereka bertemu usai mengikuti mediasi, berharap melalui kesepakatan damai ini kedua belah pihak tidak lagi harus bertengkar dan menimbulkan kerugian. Masalah yang berlarut-larut akhirnya dapat diselesaikan melalui diskusi yang tenang.
Martinus berkata, Melalui rangkaian perdamaian dan kesepakatan ini, baik warga maupun perusahaan dapat membangun persahabatan dan komunikasi yang lebih baik. (tribunkaltim)10 Perjanjian Damai
- Berdasarkan investasi di perkebunan plasma, sistem pelaporan kredit disepakati, dan kedua belah pihak dibahas pada awal April 2015,
- perusahaan dan masyarakat bersama-sama membuat MoU dengan koperasi untuk menyesuaikan pengetahuan dan keterampilan tenaga kerja lokal.
- Taliasi lahan adat dan perorangan akan melakukan verifikasi data dan fisik lapangan antar perusahaan pada 16 maret nanti
- Sertifikat Tanah (SKT) diproses melalui Tim Verifikasi Tanah Kecamatan dan Desa.
- Perencanaan kegiatan CSR yang disusun bersama oleh aparat desa, masyarakat dan perusahaan PT.FAP.
- Untuk masalah teknis, Poin 1 sd 5 di atas akan diselesaikan bersama pada pertemuan berikutnya yang dijadwalkan antara masyarakat, PT. FAP dengan koperasi dan masyarakat, difasilitasi oleh Camat dan Muspika.
- Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan upacara perdamaian yang didanai oleh PT FAP di Desa Tukul pada akhir bulan ini.
- Setelah kesepakatan bersama ini ditandatangani, maka permasalahan antara warga Desa Tuul dengan perusahaan dianggap telah selesai.
- Jika poin pertama tidak menyelesaikan masalah, lampirkan hingga lima poin jika ada masalah antara masyarakat, Desa Tukul dan PT. FAP akan diselesaikan secara musyawarah mufakat melalui musyawarah.
- Jika masih terjadi aksi unjuk rasa oleh warga Desa Tukul, dalam hal ini aparat kepolisian akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul “Warga Kampung Tukul Kubar dan PT FAP Sepakat Berdamai”, dan telah disunting dengan judul “Warga Kampung Tukul Kabupaten Kutai Barat Dan PT FAP Sepakat Berdamai” oleh tim redaksi www.kampungtukul.id
Penulis : Febriawan
Editor : Reza Rasyid Umar
